Jumat, 27 April 2012

PENYEBAB KORUPSI

1.      Penyebab Korupsi
Jumlah penduduk Indonesia yang memeluk agam Islam lebih kurang 182,570,000 jiwa merupakan negara muslim terbesar di seluruh dunia sekitar 88% penduduknya beragama Islam, meskipun demikian Indonesia bukanlah negara Islam. Muslim di Indonesia dikenal dengan sifatnya yang moderat dan toleran. Terkait dengan meningkatkannya dewasa ini kasus-kasus korupsi di Indonesia dan jumlah kriminalitas yang semakin bertambah, tidak dapat dipungkiri bahwa pelaku pada umumnya adalah orang-orang yang beragama Islam. Berdasarkan fenomena itu, bangsa dari sebuah negara dengan tingkat keberagamaan (religiusitas) dan penduduknya yang mayoritas Islam, ternyata tidak bisa dijadikan sebagai ukuran. Ternyata, negara yang dikenal sangat religius seperti Indonesia, dalam beberapa survei justru meraih rekor yang sangat tinggi dalam urusan korupsi.
Sebaliknya, sejumlah negara sekuler dan negara-negara non Islam, justru berhasil menekan tingkat korupsi hingga pada tingkatan yang paling minimal. Padahal, jika merujuk kepada doktrin-doktrin normatif agama yang amat ideal dalam syari’ah Islam (hukum Islam), Indonesia sebagai negara dengan populasi muslim paling besar di dunia, tidak sepantasnya menduduki peringkat negara terkorup. Pertanyaannya, mengapa hal itu bisa terjadi? Jawabannya, dapat dimengerti hubungan antara agama dengan tingkat korupsi dari teori keseimbangan antara kecerdasan Inteligensia Question (IQ), Emosional Question (EQ), dan Spritual Question (SQ). Ketiga unsur ini harus seimbang di dalam tubuh manusia, jika salah satu dari unsur tersebut pengaruhnya menempati posisi lebih besar, maka akan terjadi kesalahan (false) misalnya jika IQ seseorang mendominasi daripada EQ dan SQ dapat mengakibatkan kontrol berpusat pada akal sehingga fenomena-fenomena politik bangsa ini, akan dikendalikan oleh akal pikiran yang membabi-buta tanpa mempertimbangkan perasaan dan ketuhanan. Para ilmuan yang sangat ahli dalam bidangnya tidak bisa menjadi pemimpin bangsa, kalau hanya mengandalkan IQ tanpa dibarengi dengan EQ (perasaan) dan SQ (ketuhanan). Mereka yang menjadi pemimpin adalah orang-orang yang cerdas akalnya (IQ) dan cerdas perasaanya (EQ) serta cerdas sifat-sifat ketuhanannya (SQ).
Kecerdasan IQ tanpa dibarengi dengan kecerdasan EQ dan SQ, maka itulah orang-orang yang kebiasaannya mengakal-akali orang lain yang lemah IQ-nya. Salah satu contohnya adalah koruptor. Orang semacam ini adalah cerdas IQ-nya namun tidak memiliki perasaan publik (EQ) dan tidak mengamalkan syariat agama Islam (SQ) sehingga yang haram menurutnya bisa menjadi halal.
Seseorang yang cerdas EQ-nya tidak pula suatu yang baik sebab orang yang cerdas EQ-nya ada dua sifat dimilikinya yaitu pemarah dan lemah yang berlebihan. Seseorang yang cerdas SQ-nya memiliki kebiasaan selalu mencari dan mencari kebenaran yang bersifat ketuhanan artinya bisa mengabaikan dunia tanpa memperhatikan anak dan istrinya serta jauh dari hablumminannas (hubungan sesama manusia) melainkan hanya mementingkan urusan akhirat untuk dirinya sendiri atau mementingkan urusan hablumminallah saja. Oleh sebab itu, sesuatu menjadi berarti dan penting adalah setiap insan khususnya pemimpin-pemimpin negara ini harus dapat menyeimbangkan ketiga kecerdasan itu yakni inteligensi, emosional, dan spritual sehingga dalam hal mengelola aset negara dapat terhindar dari tindakan-tindakan yang menghalalkan berbagai cara misalnya korupsi.
Orang yang tinggi pemahaman agamanya atau ketuhanannya (SQ-nya) juga bisa melakukan korupsi apalagi jika ia hanya memiliki kecerdasan IQ dan EQ saja. Lalu pertanyaannya adalah mengapa koruptor tidak pernah habis-habisnya di Indonesia? Jawabnya dengan mudah karena kecerdasan ketiga unsur tersebut tidak diseimbangkan dalam menjalankan amanah yang ada padanya. Sehingga dengan demikian, terdapat hubungan antara korupsi dengan agama dalam hal kecerdasan inteligensi, emosional, dan spritual.
Namun, perlu diketahui bahwa kelompok orang yang betul-betul takut dengan hukum Allah SWT belum tentu tidak melakukan korupsi. Motifnya bukan karena takut kepada Allah SWT melainkan lebih bersifat praktis. Misalnya, kalau mereka menyuap polisi, mereka sadar itu akan menghancurkan tatanan hukum, kalau mengambil hak orang lain, mereka sadar akan menyengsarakan banyak orang. Namun tetap saja korupsi dilakukan dengan dalih rasionalitas yakni karena keadaan sistimnya sudah seperti itu, sehingga terikut arus. Pertanyaan yang harus dijawab sendiri adalah mengapa kita tidak melawan arus terhadap sistim yang ada dalam negara ini?
2.      Allah SWT Mengutuk Koruptor Melalui Ayat-Ayat Dalam Al-Qur’an
Korupsi sesungguhnya merupakan nama keren (nama modern) dari mencuri. Secara tersurat, aturan hukum korupsi tidak terdapat dalam Al-Qur’an, melainkan larangan dalam bentuk lain yang ada hubungannya dengan mengambil hak orang lain yang bukan haknya (korupsi). Istilah korupsi sebenarnya derivatif (turunan) dari mencuri dan hal-hal lain yang dilarang dalam Al-Qur’an.  Allah SWT berfirman dalam QS: Al-Maidah ayat 38:
-------------------------------------------
Artinya: ”Adapun orang laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) balasan atas perbuatan yang mereka lakukan dan sebagai siksaan dari Allah dan Allah maha perkasa dan maha bijaksana”.
Sanksi bagi pencuri menurut Al-Qur’an sudah jelas tangannya dipotong. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan bahwa mencuri adalah mengambil sesuatu barang milik orang lain yang bukan haknya. Walaupun sanksi pidana (penjara) dan perdata (ganti rugi) sudah diterapkan kepada koruptor melalui putusan sidang pengadilan, namun belum tentu Allah SWT melepaskannya dari segala ganjaran di Akhirat kelak. Allah SWT berfirman dalam QS: Al-Maidah ayat 39:
-------------------------
”Tetapi barang siapa yang bertaubat setelah melakukan kejahatan itu dan memperbaiki diri, maka sesungguhnya Allah menerima taubatnya”.
Pengecualian sanksi ini tidak berarti dan tidak bermakna di hadapan Allah SWT apabila taubat itu dikerjakan tidak sepenuh hati dengan kata lain bahwa taubatnya dilakukan tidak secara kaffah (keseluruhan) atau taubatan nasuha yaitu taubat sebenar-benar taubat.
Mengenai kejahatan pengambilan kekayaan orang lain secara tidak sah untuk memperkaya diri sendiri, digunakan terminologi syariqah (pencurian). Selain itu, dibahas juga ikhtilaf (menjambret), khiyanah (menggelapkan), ikhtilas (mencopet), al-nahb(merampas), dan al-ghasb (menggunakan tanpa seizin). Allah SWT dalam QS: Ali Imran ayat 161 berkata:
-----------------------------------------
Artinya: ”Barang siapa yang berkhianat (korupsi?) dalam urusan harta rampasan perang, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianati itu”.
Hadist sahih yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim juga disebutkan, ”Maka demi zat yang diri Muhammad di dalam gengamannya, tidaklah khianat/korupsi salah seorang dari kalian atas sesuatu, kecuali dia akan datang pada hari kiamat nanti dengan membawa di lehernya. Kalau yang dikorupsi itu adalah unta, maka ia akan datang dengan melenguh”.
Dalam pandangan Islam, korupsi (mencuri, suap) dan sejenisnya dilarang dan haram hukumnya. Bahkan Allah SWT mengutuk para koruptor, sebagaimana dikatakan dalam QS: Al-Anfal ayat 28 berkata:
---------------------
Artinya: ”Wahai orang-orang yang beriman!, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanah-amanah yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahuinya”.
Dalam QS: Al-Maarij ayat 24-25 memberi argumen cukup tegas bahwa dalam setiap harta yang dimiliki manusia, senantiasa ada hak orang lain dan hak itu, jelas bukan miliknya. Dengan ungkapan yang berbeda, Firman Allah dalam QS: Al-Hadid ayat 7 memberi ketegasan, bahwa sesungguhnya seorang manusia harus menafkahkan atas harta yang dikuasainya. Lalu, jika korupsi dilakukan, bukankah itu merupakan pengingkaran besar atas amanah kebendaan yang dititipkan pada manusia?. Hanya saja, ini sekadar menjadi sebuah kultur, tidak punya daya paksa struktural memberantas korupsi tersebut.
Hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Daud, berkata: ”Barang siapa yang kami pekerjakan pada suatu jabatan, kemudian kami beri gaji, malahan yang diambilnya selebih dari itu, berarti suatu penipuan”. Rasulullah SAW juga mengingatkan dalam sebuah haditsnya, diriwayatkan oleh Ahmad dan Hakim, berkata: ”Rasulullah SAW melaknat orang yang menyuap, yang menerima suap, dan yang menjadi perantara”.
Selain itu, Firman Allah SWT yang berkenaan dengan larangan korupsi dapat dipersamakan dengan maksud dalam QS: An-Nur ayat 27 yaitu:
--------------------
”Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu agar kamu selalu ingat”.
Bunyi ayat di atas, memiliki kaitan dengan suatu perbuatan yang dilakukan seseorang di luar daripada kewenangannya untuk dimilikinya, sama halnya dengan korupsi dilakukan bukan karena hak untuk memperolehnya, melainkan karena suatu perbuatan yang dilarang dalam Al-Qur’an.
Kekuasaan itu cenderung korup (power tends to corrupt). Al-Quran, tidak saja menghadirkan power tends to corrupt, bahkan melarang umat Islam untuk memilih kaum penindas jadi penguasa (lihat: QS. An-Naml: 34, Al-Kahfi: 71, Saba: 34-35, Al-Zuhruf: 23, Al-Isra: 16, Hud: 27). Namun jika mereka terlanjur berkuasa, maka perlu dilakukan oposisi melawan hegemoni kaum penindas itu (lihat: QS. Al-Hujurat: 9).
Al-Quran juga menyinggung kaum tertindas perlu menjadi pemimpin di bumi ini (lihat: QS. Al-Shaff 5, dan QS. Al-Anfal: 137). Jika dipahami secara kontekstual, dapat dimengerti bahwa sifat-sifat seorang pemimpin seharusnya bukan sosok koruptor, namun profilnya harus populis dan dekat dengan rakyat, dan mencintai mereka secara kaffah. Gerakan oposisi terhadap penguasa yang koruptor bahkan diyakini sebagai jihad fi sabilillah (lihat: QS. Al-Nisa: 75) yang juga merupakan agenda para rasul (lihat: QS. Al-Anfal: 157). Di sinilah praktis pembelaan terhadap kaum lemah perlu dilakukan.
Ruang ketaqwaan tidak saja dilihat melalui ibadah ritual serta kepuasan spiritual yang telah diraih, namun lebih dari itu, yang terpenting adalah bagaimana seseorang dapat bermanfaat bagi orang lain. Maka membela kaum lemah juga merupakan bagian dari karakter insan taqwa (lihat: QS. Al-Baqarah: 197, QS. Ali Imran: 134, QS. Al-Insan: 8-9, QS. Al-Maarij: 24, dan QS. Al-Dzariyat: 19).
Korupsi sebagai bagian dari monopoli dan konsentrasi kekuasaan juga disinggung dalam Al-Qur’an, seraya mengutuknya (lihat: QS. Al-Hasyr: 7). Pada sisi inilah, secara radikal Al-Quran “begitu berani” mengklaim orang yang (mushally) sebagai pendusta agama jika ia tidak memiliki keperpihakan pada anak yatim (lihat: QS. Al-Maun: 1-7). Kecelakaan lah bagi umat Islam yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitungnya tanpa ada kesadaran nurani (inner conscious) untuk mewujudkan kesejahteraan sosial (social welfare) (lihat: QS. Al-Humazah: 1-9).
Dari sinilah, keberimanan manusia oleh Al-Qur’an perlu dipandu untuk menghidupkan kembali rasa kemanusiaan kita, melalui pembaharuan struktural, dan tidak hanya dorongan moral. Al-Qur’an harus menjadi inspirasi dan pelopor untuk melakukan gerakan pembebasan, termasuk dalam memberantas korupsi.
Berdasarkan ketentuan-ketentuan Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW tersebut, jelas sekali bahwa korupsi dilarang oleh Allah dan Rasul-Nya. Secara umum, dampak korupsi merugikan rakyat, merugikan perekonomian dan keuangan Negara, merendahkan martabat manusia dan bangsa di mata Allah SWT maupun bangsa-bangsa lain di dunia ini. Karena sangat membahayakan, maka Islam melarang kita untuk mendekatinya, sebagaimana tindakan preventif ketika Allah SWT melarang kita mendekati perbuatan zina.
Islam menawarkan beberapa konsep mencegah (terapi) terhadap terjadinya korupsi. Pertama, meningkatkan iman dan budaya malu. Melalui iman, setiap orang meyakini bahwa ia selalu diawasi oleh Allah SWT bukan manusia sebagai pengawasnya. Allah SWT selalu melihat dimana saja manusia itu berada. Rasulullah SAW mengingatkan bahwa iman dan malu kawanan seiring. Apabila salah satu misalnya iman tidak ada, malunya juga hilang. Karenanya, Rasulullah SAW menjelaskan, seseorang tidak akan berzina bila ia beriman, seseorang tidak akan mencuri bila ketika itu ia beriman.
Kedua, meningkatkan kualitas akhlak. Hal ini merupakan sendi keutuhan bangsa.Salah satu tugas Rasulullah SAW adalah beliau diutus untuk memperbaiki akhlak manusia. Suatu bangsa tetap utuh dan jaya selama masih menjaga akhlaknya, namun bangsa itu akan hancur bersama kehancuran akhlaknya. Ketiga, penegakan hukum. Hukum harus tegas, tanpa diskriminasi dan adil terhadap siapa pun yang melanggarnya. Keempat, contoh teladan dari pemimpin. Hendaknya pemimpin memberi teladan kepada yang dipimpin dan rakyatnya. Perbuatan, perkataan, dan sikap yang baik harus dimulai dari pemimpin yang paling tinggi. Kelima, pengamalan syari’at Islam secara kaffah. Syari’at Islam merupakan terapi untuk menanggulangi berbagai problema umat. Setiap orang beriman dan bertaqwa akan menjaga dirinya dari setiap kesalahan dan dosa. Dia tidak hanya taat kepada Allah SWT dan Rasul-Nya, tetapi juga taat atas perintah dan larangan-Nya. Ia juga patuh kepada kepada hukum positif (hukum nasional) yang berlaku, baik KUHP maupun UU No.31 Tahun 1999 junto UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi adalah mengambil secara tidak jujur perbendaharaan milik publik atau barang yang diadakan dari pajak yang dibayarkan masyarakat untuk kepentingan memperkaya dirinya sendiri. Korupsi adalah tingkah laku yang menyimpang dari tugas-tugas resmi yang secara sengaja dilakukan sendiri atau bersama-sama untuk memperoleh keuntungan berupa status, kekayaan atau uang untuk perorangan, keluarga dekat atau kelompok sendiri.
Pendekatan atau perspektif orang awam dengan lugas mengatakan menggelapkan uang kantor, menyalahgunakan wewenangnya untuk menerima suap, menikmati gaji buta tanpa bekerja secara serius adalah tindakan korupsi. Inilah korupsi dipandang secara luas dan agama Islam juga memandang seperti itu bahkan lebih luas dari itu.
Namun perlu disadari bahwa untuk menghilangkan korupsi bukanlah perkara gampang karena ia telah berurat berakar dan menjalar kemana-mana terutama di negeri kita ini. Setidaknya ketiga-tiga kecerdasan yang telah disinggung di atas dapat diseimbangkan dalam setiap individu, sedikitnya akan mampu mengerem untuk melakukan perbuatan korupsi. Jika mereka sadar bahwa korupsi akan merusak sistim perekonomian, dengan rusaknya sistim perekonomian maka negara akan hancur. Islam sebenarnya menanamkan kesadaran seperti itu. Pada hakikatnya Islam dilahirkan untuk membebaskan manusia dari pelbagai bentuk perbudakan dan eksploitasi.
Islam datang untuk memerangi sistem ketidakadilan. Korupsi termasuk hal yang harus diperangi Islam karena dapat menimbulkan masalah besar. Korupsi dapat menghancurkan apa saja, walau ada pihak yang menyebutnya tidak berkaitan dengan soal agama, itu karena mereka menonjolkan kepentingan praktis saja tidak menyeimbangkan kecerdasan IQ, EQ, dan SQ-nya.
Mungkin praktik agama kita yang pemaknaannya keliru, karena lebih menekankan hal-hal yang bersifat praktis. Makanya, kadang sedikit aneh jika melihat orang-orang yang getol shalat sampai hitam jidatnya, tetapi dalam kehidupan sosial justru menolelir korupsi. Ketika sistim hukum dan sistim sosial tidak mendukung, maka keteladanan pejabat negara dan tokoh masyarakat akan berperan sangat penting dalam memberantas korupsi melalui penyeimbangan IQ, EQ, dan SQ yang harus dimulai dari diri sendiri.
Untuk pola hubungan masyarakat yang masih sangat dipengaruhi community leader(pemimpin kelompok) faktor keteladanan memang harus lebih ditonjolkan. Sayangnya, sentimen sosial kaum muslim terhadap isu-isu seperti korupsi, dan problem-problem sosial lainnya yang bersinggungan langsung dengan kita, nampaknya kurang bersemangat untuk mendapatkan perhatian dibandingkan dengan sentimen persaudaraan sesama muslim seperti dengan Palestina ataupun Irak yang sangat luar biasa. Semua energi bisa dilibatkan dan sedia dikerahkan. Padahal menurut sejarah, perhatian pertama Nabi Muhammad dalam dakwahnya terletak pada usaha perbaikan sistem sosial.
Cita-cita untuk menjadi Indonesia baru, membutuhkan ekstra kerja keras dalam menangani permasalahan yang sangat krusial ini, yang segera harus dicarikan jalan keluarnya untuk menangkal agar tidak lagi bangsa ini dihantui dengan berbagai kasus korupsi. Karena kalau kita perhatikan bahwa permasalahan korupsi tidak saja menjadi kendala struktural (para penegak hukum), namun lebih dari itu. Karena masalah struktural, korupsi telah membudaya (nation culture), menjadi bagian yang tak terpisahkan dari realitas birokrasi kita. Gerakan pemberantasan memang telah banyak dilakukan, bahkan beragam metode dan model gerakan telah digalakkan. Mulai dari gerakan moral-kultural, politis-struktural, maupun pembaharuan substansi perundang-undangan. Teapi korupsi tak urung usai, ia senantiasa menyelinap dalam setiap sendi kehidupan kita: ekonomi, politik, sosial, budaya, bahkan agama.
Bangsa ini perlu banyak belajar dan merenung untuk menghargai bahwa korupsi merugikan orang banyak yang telah bekerja keras dan berlaku jujur, korupsi tidak menghargai fitrah manusia yang diilhamkan kepadanya untuk cinta kepada kebaikan dan kejujuran dengan begitu kita semua sedang belajar untuk hidup lebih lurus dan jujur.
Tentu saja, sebagai bentuk kepedulian moral, agama harus tetap diikutkan untuk masalah korupsi. Karena, kita masih berkeyakinan bahwa saat ini, kualitas moral politisi sesungguhnya punya pengaruh yang sangat signifikan dalam membuka pintu-pintu terjadinya praktik korupsi. Pada level inilah, agama perlu menjadi moral guardian (benteng moral) untuk mengawal aktivitas politik penganutnya agar tidak terjebak pada pengingkaran amanah. Sehingga diperlukan pemaknaan kembali ke dasar (back to basic) yakni agama. Banyak sekali ayat-ayat Al-Qur’an melarang perbuatan yang berkaitan dan mirip dengan korupsi ini.
3.      Penutup
Keseimbangan antara kecerdasan Inteligensia Question (IQ), Emosional Question (EQ), dan Spritual Question (SQ) adalah unsur-unsur yang wajib ada dalam diri setiap individu pejabat negara. Jika ketiga unsur ini sudah tidak seimbang, maka individu itu cenderung akan korupsi. Diharapkan ketiga unsur tersebut harus diseimbangkan agar menjadi pemimpin yang amanah seperti Rasulullah SAW. Semoga…..

Rabu, 25 April 2012

PT PNM Sudah Kucurkan Kredit Mikro Rp 5 Trliun

Direktur Utama PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Parman Nataatmadja, mengatakan selama 4 tahun bergerak di bisnis pembiayaan sektor mikro kecil, PT PNM telah menggelontorkan kredit usaha sektor kecil dan menengah sebanyak Rp 5 triliun. Tahun ini PT PNM menargetkan menggelontorkan pembiayaan sektor mikro kecil dan menengah menembus Rp 3 triliun, naik dibandingkan tahun 2011 yang hanya Rp 2,2 triliun.

PT PNM berdiri sejak 2008 lalu. Berawal dari 12 kantor cabang saat berdiri, kini sudah memiliki hampir 580 cabang di seluruh Indonesia. ”Nasabah secara kumulatif hampir 80 ribu, memang masih jauh dari harapan karena PNM ini modal usahanya masih kecil,” kata Parman Nataatmadja di sela acara "UKM Gathering" 2012 di Graha Tirta Siliwangi, Bandung, Ahad, 15 April 2012.

Parman mengakui bunga yang dibebankan untuk pinjaman modal usaha relatif lebih besar dibandingkan suku bunga bank. ”Memang lebih mahal, tapi kami memberikan ‘capacity building’, kami beri pelatihan  juga kepada mereka, motivasi, dan lain-lain,” kata dia.

Menurut dia, sejumlah masalah yang masih dihadapi sektor mikro kecil dan menengah. Di antaranya, selain masalah pendanaan, sektor itu menghadapi persoalan dalam memasarkan produknya. ”Di antara mereka terjadi saling kompetisi yang destruktif,” kata dia.

Soal kredit macet, Parman mengakui jumlahnya juga relatif besar. NPL Gross sektor pembiayaan PT PNM, kata dia, menembus 2,4 persen. Kendati, kata dia, ”Masih bisa di-manage,” katanya.

MIKRO KEDIT ANALIS ( MKA ) MANDIRI MIKRO

Tugas dan Tanggung Jawab
 a. Melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan kredit
 b. Analisa dan Scoring Kredit    
    1) Melakukan proses analisa secara akurat atas dasar data dan dokumen yang disampaikan oleh calon debitur, sesuai ketentuan yang berlaku
    2) Melakukan proses scoring dengan menggunakan Micro Banking Scoring System ( MBSS )
    3) Memberikan rekomendasi / usulan keputusan kredit kepada MMM
 c. Melakukan verifikasi nasabah/dokumen/agunan bila diperlukan atas perintah dari Cluster Manager
 d. Melaksanahan Compliance review kelengkapan dokumen dan legal review sebelum melakukan input aplikasi kredit dan melakukan pembentukan Costumer Information File ( CIF )
 e. Melakukan monitoring pembayaran angsuran kredit dengan mencetak daftar dasabah yang jatuh tempo

SPP DIMINATI KAUM PEREMPUAN DI KAB.LINGGA


Sejak PNPM Mandiri Perdesaan dicanangkan oleh pemerintah di Palu, Sulawesi Tengah, pada tanggal 30 April 2007. Program ini adalah program pro-rakyat yang sangat strategis dan menjadi wadah dalam penanggulangan kemiskinan melalui  peningkatan pendapatan bagi rumah tangga miskin (RTM) dan membuka perluasan lapangan kerja serta mewujudkan kemandirian masyarakat.
Selain melibatkan masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan kegiatan PNPM MP, masyarakat juga terlibat dan berperan dalam mengembangkan ekonomi kerakyatan (mikro ekonomi) melalui kelompok usaha produktif, yang dikenal dengan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) PNPM MP. SPP yang diperuntukkan untuk kelompok perempuan rumah tangga miskin (RTM) yang produktif dengan memberikan keleluasan masyarakat untuk memanfaatkan potensi dan kapasitas yang dimiliki, seperti kegiatan industri rumah tangga (home industri) , perdagangan dan jasa.
Simpan pinjam perempuan yang lebih dikenal dengan SPP pada program ini sangat membantu masyarakat untuk mendapatkan akses bantuan pinjaman dana dengan jasa pengembalian (bunga)  dan proses pencairan yang mudah. Cukup dengan membentuk kelompok yang terdiri dari kaum perempuan yang memiliki rencana untuk pengembangan usaha serta menunjukan identitas yang bersangkutan berupa KTP atau surat keterangan domisili dan mengisi formulir yang sudah disiap dalam bentuk proposal pinjaman. Setelah dilakukan verifikasi oleh tim yang ditentukan dan ditetapkan melalui forum Musyawah Antar Kecamatan (MAD), maka dana tersebut sudah dapat dimanfaatkan oleh kelompok pemanfaat.
Demikian pula halnya di Kabupaten Lingga Provinsi Kepri, salah satu kegiatan PNPM-MP melalui mikro ekonomi yaitu SPP yang digulirkan sangat diminati dan ditunggu-tunggu oleh kelompok perempuan. Banyaknya peminat yang ingin memanfaatkan dana tersebut untuk pengembangan usaha dan perluasan peluang kerja sehingga dibeberapa Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di kecamatan telah banyak proposal kelompok yang masuk untuk menunggu perguliran dana SPP tersebut.
Saat ditanyakan kepada salah satu kelompok pemanfaat yaitu Ibu Zubaidah, Kelompok Aneka Usaha dengan nama “Kelompok Mawar” didesa Berindat alasan untuk meminjam dana perguliran melalui SPP PNPM-MP “karena jasa pengembalian (bunga) yang dibebankan sangat ringan hanya 1% perbulan dan proses pengajuan yang mudah serta cepat, bunga lebih kecil dibanding dengan lembaga keuangan lainnya ujarnya.” Semenjak disosialisasikannya program ini kepada masyarakat dikecamatan Singkep Kab. Lingga antusias kaum perempuan untuk mendapatkan pinjaman SPP ini semakin  tinggi, dan hampir setiap hari ada kelompok yang ingin mengajukan pinjaman demikian diungkapkan oleh Hendra ketua UPK Lestari Mandiri Kecamatan.
Dari beberapa anggota kelompok yang telah memanfaatkan pinjaman dana bergulir SPP, diantara kelompok atau pemanfaat tersebut telah dapat menunjukan hasil yang mengembirakan, seperti Ibu Yati pembuat kerupuk ikan/ udang di Sungai buluh Kec. Singkep Barat, setelah mendapat tambahan modal  Rp. 2.000.000,- usahanya bertambah besar dan dapat memproduksi kerupuk ikan/ udang lebih banyak dari sebelumnya serta akibatnya harus menambah karyawan untuk membantu usahanya dan juga yang pasti meningkatkan pendapatannya

Pemberdayaan Masyarakat Pro Orang Miskin (RTM) dan Daerah Tertinggal


Dewasa ini sering kita mendengar program pemberdayaan dengan tujuan untuk menanggulangi kemiskinan dan memberikan kesempatan  kerja kepada masyarakat serta bantuan pinjaman modal untuk pembinaan usaha kecil  demi peningkatan kesejahteraan masyarakat  yang  didanai oleh pemerintah. Baik melalui instansi atau lembaga-lembaga swadaya masyarakat. Akibatnnya masyarakat menjadi jenuh dan tidak begitu saja  percaya dengan hal tersebut, karena  dalam kenyataannya program-program tersebut hampir tidak membuahkan hasil dan tepat pada sasaran yang diharapkan. Hal inilah menjadi tantangan bagi program-program  sejenis lainnya untuk bisa mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk bisa berjalan dan mencapai sasaran yang diharapkan.
**PNPM Mandiri Pedesaan muncul pada saat masyarakat sedang trauma serta tidak lagi yakin akan keberhasilan program tersebut serta sulitnya merubah paradigma yang melekat dalam pikiran masyarakat pada saat ini. Sekilas jika kita lihat latar belakang munculnya  **PNPM Mandiri Pedesaan merupakan kelanjutan dari Program Pengembangan Kecamatan atau yang lebih dikenal dengan PPK yang telah berjalan sejak tahun 1998 hingga 2007 dan sudah sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di pedesaan dan kecamatan, berupa pembangunan sarana dan prasarana sosial dasar, pendidikan, pelatihan, kesehatan dan pinjaman modal untuk pengembangan usaha bagi kelompok perempuan atau SPP. Sehinga program ini sangat melekat  dan dekat sekali dengan masyarakat, ketika program ini berakhir ditahun 2007 banyak masyarakat yang  khawatir jika program ini tidak dilanjutkan. Ternyata Pemerintah  sangat peka dan peduli akan kebutuhan masyarakat  yang sebagian besar  berada dipedesaan dengan adanya **PNPM Mandiri Pedesaan dan sudah menjadi komitmen pemerintah untuk tetap melakukan pemerataan pembangunan dan kesejahteraan bagi masyarakat didesa dan kota. 

Pro Orang Miskin (RTM) dan Daerah Tertinggal
PPK berubah menjadi *PNPM Mandiri Pedesaan, muncul dengan wajah dan semangat yang baru dengan pola  yang sama dengan PPK, meskipun terdapat beberapa perubahan  yang pada dasarnya untuk perbaikan kedepan. *PNPM Mandiri Pedesaan tampil  dengan  sebutan baru untuk program pemberdayaan masyarakat tentunya menjadi harapan yang besar bagi masyarakat pedesaan dan kecamatan sebagaimana keberhasilan yang  telah dicapai oleh PPK. Tidak kalah dengan PPK  bahwa *PNPM Mandiri Pedesaan juga lebih  berpihak kepada masyarakat miskin atau Rumah Tangga Miskin (RTM), sesuai dengan salah satu prinsipnya,”Berorientasi  terhadap masyarakat miskin”.  Dari prinsip tersebut dapat kami ilustrasikan dengan sebuah kisah dibawah ini ;
Sebagaimana  yang pernah dikisahkan oleh  seorang *Penghulu sebuah desa yang sedang bingung karena sulitnya  untuk menentukan usulan pembangunan di wilayahnya, disebabkan  luasnya wilayah pemerintahannya. Usulan  mana yang perlu  didahulukan (prioritas) untuk diterima dan dilaksanakan karena  semua usulan tersebut  sangat penting dan dibutuhkan masyarakatnya, sehingga bisa berakibat fatal apabila usulan-usulan tersebut tidak dipenuhi. Karena keterbatasan dana dan segala sesuatunya, akhirnya dengan bijaksana sang Penghulu  memutuskan untuk meninjau langsung wilayahnya tersebut  dan kemudian memutuskan bahwa usulan   yang didahulukan (diprioritaskan) adalah “ daerah yang  berpenduduk miskin lebih banyak dan daerah tertinggal”.  Atas keputusan Penghulu  tersebut semua masyakatnya dapat menerima dengan  hati yang damai dan memakluminya.
Tentunya hal tersebut dapat dijadikan pelajaran bagi kita untuk membangun daerah kita dan ini bukan hanya sebuah harapan yang besar bagi masyarakat  khususnya yang tinggal di pedesaan yang serba minim akan sarana dan prasana dasar masyarakat, Akan tetapi  *PNPM Mandiri Pedesaan diharapkan akan menjadi suatu perubahan kearah yang lebih baik kedepan   untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat dengan sistem pembangunan partisipatif.
*PNPM  (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat)
*Penghulu merupakan istilah peminpin masyarakat desa/kampung dahulu.

BLM Versus PNPM Mandiri


Berbeda dengan BLT, BLM adalah Bantuan Langsung Masyarakat , Dana yang alokasikan oleh pemerintah melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, di berikan kepada masyarakat dan dikelola dalam bentuk kegiatan yang diperlukan  masyarakat. Dalam hal ini  keterlibatan masyarakat sangat dominan mulai dari kegiatan sosialisasi, merencanakan, melaksanakan,  mengawasi dan pelestarian,  keikutsertaan masyarakat sangat menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
11. Penyediaan dan perbaikan prasarana/ sarana lingkungan pemungkinan, sosial dan ekonomi dasar secara padat karya.
  2. Penyediaan sumber daya keuangan melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat miskin, dan lebih dikhususkan diberikan bagi kaum perempuan.    
  3. Peningkatan kualitas sumberdaya manusia, seperti  dibidang kesehatan.
44.Peningkatan kapasitas masyarakat dan pemerintah lokal, seperti pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Penyaluran dana BLm melalui PNPM mandiri sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 1998 yang lebih dikenal dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan telah terbukti keberhasilannya dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dipedesaan baik berupa sarana dan prasana yang dibangun, dan pinjaman dana bergulir kelompok perempuan  . Tujuan dari pelaksanaan program tersebut adalah untuk memerangi musuh bangsa ini yakni kemiskinan dan kebodohan . Diharapkan dengan dana BLM yang disalurkan dapat ;1. meningkatkan kesejahteraan masyarakat; 2. dengan kegiatan PNPM Mandiri  tersebut dapat  memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat; 3. peningkatan kapasitas masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan yang bermanfaat.
Untuk itu, melalui PNPM mandiri diharapkan dapat terjadi harmonisasi antara prinsip-pronsip dasar, pendekatan, strategi, serta berbagai mekanisme dan prosedur pembangunan berbasis pemberdayaan masyarakat sehingga proses peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efesien.  
Pada akhirnya apapun nama program baik BLT maupun BLM merupakan program pemerintah yang berpihak kepada masyarakat miskin dan bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut patut kita dukung, sehingga tujuan untuk pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan dapat tercapai dengan menurunnya angka kemiskinan di Negara yang kita cintai ini.