Berbeda dengan BLT,
BLM adalah Bantuan Langsung Masyarakat , Dana yang alokasikan oleh pemerintah
melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri, di berikan kepada
masyarakat dan dikelola dalam bentuk kegiatan yang diperlukan masyarakat. Dalam hal ini keterlibatan masyarakat sangat dominan mulai
dari kegiatan sosialisasi, merencanakan, melaksanakan, mengawasi dan pelestarian, keikutsertaan masyarakat sangat menentukan
kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi :
11. Penyediaan dan perbaikan
prasarana/ sarana lingkungan pemungkinan, sosial dan ekonomi dasar secara padat
karya.
2. Penyediaan sumber daya keuangan
melalui dana bergulir dan kredit mikro untuk mengembangkan kegiatan ekonomi
masyarakat miskin, dan lebih dikhususkan diberikan bagi kaum perempuan.
3. Peningkatan kualitas sumberdaya
manusia, seperti dibidang kesehatan.
44.Peningkatan kapasitas masyarakat
dan pemerintah lokal, seperti pendidikan dan pelatihan keterampilan.
Penyaluran dana BLm
melalui PNPM mandiri sebenarnya sudah berjalan sejak tahun 1998 yang lebih
dikenal dengan Program Pengembangan Kecamatan (PPK) dan telah terbukti keberhasilannya
dan sudah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dipedesaan baik berupa sarana
dan prasana yang dibangun, dan pinjaman dana bergulir kelompok perempuan . Tujuan dari pelaksanaan program tersebut
adalah untuk memerangi musuh bangsa ini yakni kemiskinan dan kebodohan .
Diharapkan dengan dana BLM yang disalurkan dapat ;1. meningkatkan kesejahteraan
masyarakat; 2. dengan kegiatan PNPM Mandiri tersebut dapat
memberikan kesempatan kerja kepada masyarakat; 3. peningkatan kapasitas
masyarakat dengan keterampilan dan pengetahuan yang bermanfaat.
Untuk itu, melalui
PNPM mandiri diharapkan dapat terjadi harmonisasi antara prinsip-pronsip dasar,
pendekatan, strategi, serta berbagai mekanisme dan prosedur pembangunan
berbasis pemberdayaan masyarakat sehingga proses peningkatan kesejahteraan
masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efesien.
Pada
akhirnya apapun nama program baik BLT maupun BLM merupakan program pemerintah
yang berpihak kepada masyarakat miskin dan bertujuan untuk meningkatkan taraf
hidup dan mensejahterakan masyarakat. Hal tersebut patut kita dukung, sehingga
tujuan untuk pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan dapat tercapai
dengan menurunnya angka kemiskinan di Negara yang kita cintai ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar