CUMA kerupuk! Tapi jangan dianggap remeh. Berkat kerupuk, Haji Pendi,
warga Bantar Gebang, Bekasi kini sukses menjadi seorang pengusaha.
Pabrik Kerupuk Pajar yang dirintis tahun 1995, kini sudah menghasilkan
omset hingga Rp 270 juta per bulan, dengan jumlah karyawan 80 orang.
Asetnya, selain 5 unit mesin krupuk, Pendi juga memiliki pabrik yang
tergolong representatif, serta beberapa rumah di Bekasi dan Ciamis.
“Saya tidak pernah bermimpi jadi orang kaya,” ujar pria mantan pedagang
krupuk keliling ini.
Sukses yang diraih Pendi, tidak lepas dari campur tangan BRI Syariah.
Melalui program pembiayaan mikro syariah, H Pendi yang semula anti
terhadap bank, justeru ketagihan. Dalam kurun 3 tahun terakhir, ia
mengajukan pinjaman modal hingga dua kali. Pertama pada 2009 ia meminjam
senilai Rp 100 juta dan tahap kedua pada 2011 meningkat menjadi Rp 250
juta.
“Usaha saya mulai berkembang pesat sejak saya dapat suntikan modal dari
BRISyariah. Modal tersebut saya belikan mesin semua. Dan sejak saat itu,
semua menjadi serba mudah,” tambah Pendi.
Pendi merasa beruntung berhubungan dengan BRISyariah. Ketakutannya
berhubungan dengan bank, sirna dan memberikan bukti bahwa tidak semua
bank itu jahat. “Saya paling takut sama bank. Takut terjerumus pada riba
dan bunga yang mencekik leher,” katanya.
Dengan prinsip bagi hasil (mudharabah), Pendi mendapatkan manfaat yang
luar biasa dari program pembiayaan mikro syariah BRISyariah. Usahanya
maju pesat, dan ia tidak perlu takut menyimpang dari hukum Islam.
“Cicilan ditentukan setelah ada perhitungan nilai modal dan omset yang
saya terima. Tidak sepihak. Itu yang membuat saya tenang,” tukas Pendi.
Pendi, dikatakan Sigit Suryawan, Group Head Micro Banking BRISyariah
adalah satu dari sekian banyak pengusaha mikro yang telah memanfaatkan
program pembiayaan mikro syariah dari BRISyariah. Sejak diluncurkan,
program ini tergolong banjir peminat, utamanya dari kalangan pengusaha
kecil dan menengah. Sebab program ini memberikan kepastian hukum
(syariah) dan kenyamanan berusaha.
“Prinsip kerja syariah membuat nasabah aman dari praktik riba. Dan itu
yang tidak mereka jumpai pada system perbankan konvensional,” jelas
Sigit dijumpai usai acara worshop bertema The Role of Islamic
Microfinance in Economic Prosperity and Community Empowerenment yang
diikuti 8 negara yakni Indonesia, Bangladesh, Mesir, Iran, Malaysia,
Nigeria, Pakistan, dan Turki.
Sigit mengakui Mikro BRISyariah iB merupakan salah satu bisnis yang
menjadi tumpuan PT Bank BRISyariah. Hingga tahun 2011 jumlah Usaha Mikro
Syariah (UMS) sudah mencapai 155 unit dengan total area sebanyak 36
area yang melayani dihampir seluruh propinsi di Indonesia. Targetnya
pada 2012 akan bertambah 150 UMS lagi sehingga pada akhir tahun 2012
diharapkan sudah mencapai total 300 unit UMS.
“Saat ini portofolio pembiayaan yang telah disalurkan kepada nasabah
mikro sudah menginjak angka Rp 1,2 triliun atau naik 176 persen
dibanding tahun sebelumnya. Mudah-mudahan tahun depan meningkat hingga
lebih dari 2 kali lipat,” jelas Sigit.
Produk Mikro BRISyariah sendiri meliputi 3 kategori yakni Mikro 25 iB
dengan plafon batas mulai Rp 5 juta hingga Rp 25 juta tanpa jaminan,
Mikro 75 iB dengan plafon batas antara Rp 25 juta hingga Rp 75 juta
dengan agunan, dan Mikro 500 iB dengan plafon batas antara Rp 75 juta
hingga Rp 500 juta. Ketiga kategori tersebut dilakukan dengan skema jual
beli atau murabahah.
Dirut PT Bank BRISyariah Ventje Rahardo mengatakan pelaku usaha sektor
riil di Indonesia masih banyak yang enggan bersentuhan dengan bank.
Alasannya berhubungan dengan bank sama artinya menumbuhsuburkan praktik
riba dan itu sama saja melanggar syariah Islam.
“Karena prinsip kehati-hatian membuat pelaku sektor riil tidak mau
berhubungan dengan bank. Akibatnya, sebagian besar jalan ditempat, sulit
berkembang. Mereka lebih mengandalkan pada hasil penjualan dan asset
milik pribadi,” jelas Ventje.
Sikap pelaku usaha sektor riil atau biasa disebut pengusaha UKM ini
mulai berubah seiring hadirnya bank syariah yang digerakkan atas dasar
hukum Islam .
Perubahan sikap masyarakat terutama pelaku usaha sektor riil terhadap
bank tersebut menurut Ventje tak lepas dari kemudahan system hitungan
yang diterapkan bank syariah. Karena dasar perhitungan dalam bank
syariah semua sudah jelas dan diatur berdasarkan hukum Islam yakni bagi
hasil. Sebuah perhitungan yang sederhana, tidak berat, tidak berbelit
dan mudah dimengerti.
Diakui Ventje, suku bunga bank yang terlalu tinggi juga menjadi salah
satu momok yang menakutkan bagi pelaku usaha UKM.Tetapi dengan model
syariah, pelaku UKM menjadi memiliki keberanian untuk berhubungan dengan
bank. Sebab pada dasarnya, syariah Islam lebih menonjolkan aspek
keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan
nilai kebersamaan serta menghindari kegiatan spekulatif dalam
bertransaksi keuangan.
Munculnya beragam produk serta layanan jasa perbankan syariah dengan
skema keuangan yang lebih bervariatif, lanjut Ventje juga menjadikan
bank syariah sebagai alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat
dinikmati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Menurut Ventje bank syariah memiliki peranan yang sangat penting dalam
memajukan sektor riil dan membangun ekonomi keummatan atau kerakyatan.
Hal ini karena operasionalisasi bank syariah berdasar pada
prinsip-prinsip ta’awum (tolong menolong dan kerjasama dalam hal
kebaikan) dan menggunakan system bagi hasil dalam bekerjasama, sehingga
orang terhindar dari riba.
“Kelebihan bank syariah lainnya adalah bertanggung jawab untuk turut
mensosialisasikan dan menempatkan harta atau uang sebagai obyek zakat
dan bukan sebagai alat untuk mendapatkan bunga sebagaimana kita lihat
pada praktek bank konvensional,’ tukas Ventje.
Apabila tidak mau mengambil resiko dalam bermasyarakat atau
bermudharabah, maka Islam menganjurkan untuk melakukan Qard al Hasan
(meminjamkan uang dengan mengharap imbalan dari Allah SWT).
Karena itu, Ventje berharap seyogyanya seluruh umat Islam memberikan
dukungan dan turut serta bertanggung jawab untuk membesarkan bank
syariah guna membangun ketahanan ekonomi umat atau masyarakat. (inung/b)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar